Minggu, 16 Juli 2023

 

Pancasila

E.  Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

1.    Masa Sidang BPUPKI II dalam Kaitannya dengan Dasar Negara

Pondasi atau dasar negara sudah selesai dirancang oleh Panitia Sembilan. Masih perlu didiskusikan lagi sebelum bisa ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia secara resmi. Pada sidang BPUPKI II yang diselenggarakan 10-17 Juli 1945 secara inti membahas Rancangan Hukum Dasar. Naskah Piagam Jakarta yang telah disusun akan dijadikan sebagai bagian Pembukaan dari Dasar hukum tertulis tersebut dan rumusan Pancasila terdapat di dalam Pembukaan tersebut. Seluruh anggota BPUPKI sepakat bahwa urutan serta rumusan lima sila Pancasila yang ada di dalamnya. Seluruh isi Rancangan Dasar hukum tertulis juga sudah disepakati. Selesai sudahlah perumusan pondasi, tinggal mendirikan negaranya. Karena tugasnya sudah berakhir, BPUPK pun dibubarkan. BPUPKI melaporkan hasil kerjanya pada pemerintah bala tentara JEPANG. Kemudian mengusulkan suatu badan baru yang cakupannya lebih luas. Dengan demikian, BPUPKI tidak semata memebahas tentang persiapan kemerdekaan namun lebih luas mulai dari dasar negara, bentuk negara, dasar hukum.

2.    Pembentukan PPKI dan Proklamai Kemerdekaan RI

Tiba waktunya bagi para pemimpin bangsa untuk memikirkan bagaimana cara mendirikan negara. Saat itu kekuatan Jepang mulai melemah. Apalagi setelah pasukan Sekutu membom kota Hiroshima dengan bom atom pada tanggal 6 Agustus 1945. Jepang mulai panik. Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Docuritsu Junbi Inkai). Pada saat itu, PPKI diketua oleh Ir. Soekarno dan Wakilnya Drs. Moh. Hatta. Dua setelah pembentukan PPKI, tanggal 9 Agustus 1945 ketua dan wakil PPKI serta ketua BPUPKI diminta menghadap Jenderal Terauci di Dallat. Vietnam, oleh pemerintah Jepang untuk membicarakan rencana kemerdekaan lebih lanjut.
       Kemudian pada 12 Agustus, Jenderal Terauchi menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dilakukan pada 24 Agustus 1945 yang meliputi bekas Hindia Belanda. Namun, pada tanggal 15 Agustus ternyata tentara sekutu Jepang menyerah dan pemerintah Jepang menyuruh Indonesia mempertahankan status quo. Inggris diberi tugas oleh Sekutu untuk menjaga wilayah Asia, termasuk Indonesia. Namun saat itu, Inggris belum sampai ke daratan nusantara. Akibat kekalahan Jepang dan bangsa Inggris yang tak kunjung datang, Indonesia mengalami kekosongan kekuasaan atau vacuum of power.

Jenderal Jepang menyebut Indonesia boleh merdeka setelah tanggal 24 Agustus 1945. Jepang seolah-olah akan membantu Indonesia untuk merdeka, sehingga Indonesia akan merasa berhutang budi dan terus bergantung pada Jepang. Saat itu juga, disepakati membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti BPUPK. Pada tanggal yang sama 15 Agustus 1945, berita penyerahan jepang kepada sekutu semakin jelas. para pemuda seperti: Sukarni, Sayuti Melik, dan lainnya menuntut segera memproklamirkan kemerdekaan. Namun Ir. Soekarno menolak, dan menyatakan Tanggal 16 Agustus 1945 akan mengadakan sidang PPKI.

Sehari setelah itu, tanggal 16 Agustus 1945 Soekarno dan Moh. Hatta di bawa oleh para pemuda untuk diasingkan ke Rengasdengklok. Hal ini karena, rakyat akan ke Jakarta untuk meluciti tentara Jepang. Namun, kenyataannya di Jakarta tidak terjadi apa-apa. Alhasil, pada saat melakukan sidang PPKI pemerintah Jepang tidak mengizinkan karena masih dalam Status Quo. Hal ini dapat maknai bahwa janji kemerdekaan yang diberikan Jepang telah dicabut. Oleh karena itu, Soekarno-Hatta setuju akan dilaksanakannya proklamasi di Jakarta. Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan.

3.    Pelobian dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Setelah dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan RI, pada sore harinya Hatta mendapatkan masukan dari masyarakat timur bahwa keberatan dengan rumusan sila I Pancasila yaitu: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini karena, rumusan sila tersebut bernuansa Islam. Mereka meminta, rumusan sila I itu dirubah. Awalnya, Moh. Hatta melobi Ki Bagus Hadikusumo sebagai salah satu anggota panitia 9 dan tokoh Islam. Namun, pada itu Ki Bagus Hadikusumo menolak untuk dilakukan perubahan. Moh. Hatta kemudian tidak putus asa, beliau meminta bantuan pada Kasman Singodimedjo untuk melobi Ki Bagus Hadikusumo. Setelah memperoleh persetujuan dari Ki Bagus Hadikusumo, pada sidang PPKI melakukan perubahan sila pertama yang semula terdiri 7 kata menjadi Ketuhanan yang Maha Esa. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 pada sdang PPKI I tersebut menetapkan Pancasila sebagai dasar negara secara bulat dan utuh.

Untuk memperjelas pemahaman materi, silakan bisa disimak video kronologi penetapan Pancasila sebagai berikut.



Sumber:

Kaelan. 2016. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Zaim Uchrowi dan Ruslinawati. 2021. Buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

https://www.kompas.com/skola/read/2022/10/10/090000269/ppki--sejarah-tujuan-peran-dan-tugasnya?page=all.

https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila


Tidak ada komentar:

Posting Komentar