E. Penetapan Pancasila
sebagai Dasar Negara
1. Masa
Sidang BPUPKI II dalam Kaitannya dengan Dasar Negara
Pondasi
atau dasar negara sudah selesai dirancang oleh Panitia Sembilan. Masih perlu didiskusikan
lagi sebelum bisa ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia secara resmi. Pada
sidang BPUPKI II yang diselenggarakan 10-17 Juli 1945 secara inti membahas
Rancangan Hukum Dasar. Naskah Piagam Jakarta yang telah disusun akan dijadikan
sebagai bagian Pembukaan dari Dasar hukum tertulis tersebut dan rumusan
Pancasila terdapat di dalam Pembukaan tersebut. Seluruh anggota BPUPKI sepakat
bahwa urutan serta rumusan lima sila Pancasila yang ada di dalamnya. Seluruh
isi Rancangan Dasar hukum tertulis juga sudah disepakati. Selesai sudahlah
perumusan pondasi, tinggal mendirikan negaranya. Karena tugasnya sudah
berakhir, BPUPK pun dibubarkan. BPUPKI melaporkan hasil kerjanya pada
pemerintah bala tentara JEPANG. Kemudian mengusulkan suatu badan baru yang
cakupannya lebih luas. Dengan demikian, BPUPKI tidak semata memebahas tentang
persiapan kemerdekaan namun lebih luas mulai dari dasar negara, bentuk negara,
dasar hukum.
2. Pembentukan
PPKI dan Proklamai Kemerdekaan RI
Tiba
waktunya bagi para pemimpin bangsa untuk memikirkan bagaimana cara mendirikan
negara. Saat itu kekuatan Jepang mulai melemah. Apalagi setelah pasukan Sekutu
membom kota Hiroshima dengan bom atom pada tanggal 6 Agustus 1945. Jepang mulai
panik. Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (Docuritsu Junbi Inkai). Pada saat itu, PPKI diketua oleh
Ir. Soekarno dan Wakilnya Drs. Moh. Hatta. Dua setelah pembentukan PPKI,
tanggal 9 Agustus 1945 ketua dan wakil PPKI serta ketua BPUPKI diminta
menghadap Jenderal Terauci di Dallat. Vietnam, oleh pemerintah Jepang untuk
membicarakan rencana kemerdekaan lebih lanjut.
Kemudian pada 12 Agustus, Jenderal Terauchi menyatakan bahwa kemerdekaan
Indonesia dapat dilakukan pada 24 Agustus 1945 yang meliputi bekas Hindia
Belanda. Namun, pada tanggal 15 Agustus ternyata tentara sekutu Jepang menyerah
dan pemerintah Jepang menyuruh Indonesia mempertahankan status quo. Inggris
diberi tugas oleh Sekutu untuk menjaga wilayah Asia, termasuk Indonesia. Namun
saat itu, Inggris belum sampai ke daratan nusantara. Akibat kekalahan Jepang
dan bangsa Inggris yang tak kunjung datang, Indonesia mengalami kekosongan
kekuasaan atau vacuum of power.
Jenderal
Jepang menyebut Indonesia boleh merdeka setelah tanggal 24 Agustus 1945. Jepang
seolah-olah akan membantu Indonesia untuk merdeka, sehingga Indonesia akan
merasa berhutang budi dan terus bergantung pada Jepang. Saat itu juga, disepakati
membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti
BPUPK. Pada tanggal yang sama 15 Agustus 1945, berita penyerahan jepang kepada
sekutu semakin jelas. para pemuda seperti: Sukarni, Sayuti Melik, dan lainnya
menuntut segera memproklamirkan kemerdekaan. Namun Ir. Soekarno menolak, dan
menyatakan Tanggal 16 Agustus 1945 akan mengadakan sidang PPKI.
Sehari
setelah itu, tanggal 16 Agustus 1945 Soekarno dan Moh. Hatta di bawa oleh para
pemuda untuk diasingkan ke Rengasdengklok. Hal ini karena, rakyat akan ke
Jakarta untuk meluciti tentara Jepang. Namun, kenyataannya di Jakarta tidak
terjadi apa-apa. Alhasil, pada saat melakukan sidang PPKI pemerintah Jepang
tidak mengizinkan karena masih dalam Status Quo. Hal ini dapat maknai bahwa
janji kemerdekaan yang diberikan Jepang telah dicabut. Oleh karena itu,
Soekarno-Hatta setuju akan dilaksanakannya proklamasi di Jakarta. Tepat pada tanggal
17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia dikumandangkan.
3. Pelobian
dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan RI, pada sore harinya Hatta mendapatkan masukan dari masyarakat timur bahwa keberatan dengan rumusan sila I Pancasila yaitu: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini karena, rumusan sila tersebut bernuansa Islam. Mereka meminta, rumusan sila I itu dirubah. Awalnya, Moh. Hatta melobi Ki Bagus Hadikusumo sebagai salah satu anggota panitia 9 dan tokoh Islam. Namun, pada itu Ki Bagus Hadikusumo menolak untuk dilakukan perubahan. Moh. Hatta kemudian tidak putus asa, beliau meminta bantuan pada Kasman Singodimedjo untuk melobi Ki Bagus Hadikusumo. Setelah memperoleh persetujuan dari Ki Bagus Hadikusumo, pada sidang PPKI melakukan perubahan sila pertama yang semula terdiri 7 kata menjadi Ketuhanan yang Maha Esa. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 pada sdang PPKI I tersebut menetapkan Pancasila sebagai dasar negara secara bulat dan utuh.
Untuk memperjelas pemahaman materi, silakan bisa disimak video kronologi penetapan Pancasila sebagai berikut.
Sumber:
Kaelan.
2016. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Zaim Uchrowi dan Ruslinawati. 2021. Buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakarta : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila







