D. Perumusan Dasar Negara
Perumusan dasar negara Indonesia dirumuskan pada sidang
BPUPKI I pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Pada pembukaan sidang tersebut,
Radjiman sebagai ketua bertanya pada peserta sidang, “Apakah dasar negara yang
akan dipergunakan jika Indonesia merdeka?”. Penyampaian gagasan di awali oleh
Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam bentuk lisan dan tertulis. Adapun
dalam bentuk lisan, meliputi:
1) Peri
Kebangsaan.
2) Peri
Kemanusiaan
3) Peri
Ketuhanan
4) Peri
Kerakyatan, dan
5) Kesejahteraan
Rakyat
Sementara,
untuk usulan dalam bentuk tulisan meliputi:
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa
2) Kebangsaan
persatuan Indonesia
3) Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Prof. Dr. Soepomo
Rumusan dasar negara selanjutnya disampaikan oleh Mr. Soepomo
pada tanggal 31 Mei 1945. Menurutnya, negara Indonesia merdeka adalah negara
yang dapat mempersatukan semua golongan dan paham perseorangan, serta
mempersatukan diri dengan berbagai lapisan rakyat. Selanjutnya, di bawah ini
usulan dasar negara menurut Soepomo.
1) Persatuan
(Unitarisme)
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan
lahir dan batin
4) Musyawarah
5) Keadilan
rakyat
Soepomo
juga menguraikan kaitannya dengan filsafat negara Indonesia
1) Negara
tidak akan mempersatukan diri dengan golongan terbesar, mengatasi semua
golongan, baik besar maupun kecil (Faham Integralistik).
2) Warganegara
takluk kepada Tuhan.
3) Pimpinan
negara, khususnya kepala negara, terus menerus bersatu jiwa dengan rakyat.
4) Ekonomi
negara bersifat kekeluargaan.
5) Hubungan
antar bangsa: Indonesia sebagai anggota keluarga asia timur raya
Ir. Soekarno
Dalam sidang BPUPKI tersebut Dr. Radjiman mengajukan
permintaan fundamental yaitu yang menyangkut dasar filsafat negara (philosofische groundslag) Indonesia
negara merdeka. Meskipun Muh. Yamin dan Soepomo telah menyampaikan pidato
penting dalam perumusan dasar negara dan sistem negara yang akan dibentuk,
tetapi pidato fundamental yang menyampaikan terkait pemikiran dasar negara
adalah Soekarno. Soekarno mengusulkan dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945
secara lisan tanpa teks. Beliau mengususlkan lima prinsip dasar negara yaitu:
1) Kebangsaan
Indonesia
2) Internasional
atau Perikemanusiaan
3) Mufakat
atau Demokrasi
4) Kesejahteraan
Sosial, dan
5) Ketuhanan
Yang Maha Esa
Lima prinsip dasar negara tersebut dinamakan “Pancasila”.
Berikutnya, Soekarno juga menguraikan bahwa kelima prinsip dasar negara
tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila” yang berbunyi: 1) sosio-nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia dan Peri kemanusiaan); 2) sosio-demokrasi (Mufakat dan Kesejahteraan
sosial); dan 3) Ketuhanan. Selain itu, beliau mengusulkan juga konsep “Eka Sila”
yaitu Gotong Royong. BPUPK sudah sepakat bahwa Pancasila adalah nama dasar
negara Indonesia yang akan didirikan. Sesuai namanya, isi Pancasila adalah lima
hal yang masih akan dirumuskan kembali.
Setelah memasuki akhir sidang BPUPKI I kemudian terbentuklah
panitia delapan yang bertugas mengkaji serta merumuskan berbagai usul yang
masuk mengenai dasar negara selama masa sidang BPUPKI Periode I. Adapun
anggota dari panitia delapan ini adalah:
1) Ir.
Soekarno (Ketua),
2) Ki
Bagus Hadikusumo,
3) KH.
Wakhid Hasyim,
4) Mr.
Muh. Yamin,
5) Sutardjo
Kartohadikusumo,
6) Mr.
AA. Maramis,
7) Otto
Iskandardinata,
8) Drs.
Muh. Hatta.
Panitia Sembilan
Panitia
delapan melakukan sidangnya pada tanggal 22 Juni 1945. Anggota BPUPKI yang
hadir pada saat itu sebanyak 38 orang. Kemudian, hasil sidang membentuk PANITIA
SEMBILAN yang terdiri atas:
1) Ir.
Soekarno,
2) KH.
Wakhid Hasyim,
3) Mr.
Muh. Yamin,
4) Mr.
Ahmad Subardjo,
5) Mr.
AA. Maramis,
6) Drs.
Muh. Hatta,
7) H.
Agus Salim,
8) Abdul
Kahar Muzakkir,
9) Abikusno
Tjokrosujoso
Sembilan tokoh nasional itu berasal dari berbagai kalangan berbeda, mulai Hatta yang berasal dari wilayah barat Indonesia hingga Maramis yang mewakili para tokoh dari kawasan timur Indonesia. Selain terdapat dua golongan berbeda yakni agamis dan nasionalis. Pada saat panitia Sembilan rapat, terjadi perdebatan antara golongan nasionalis dan agamis. Golongan agamis meminta, bahwa negara Indonesia dibentuk berdasarkan agama. Sementara golongan nasionalis menolak karena penganut kebangsaan khawatir hal itu akan membuat umat lain merasa tidak nyaman. Kemudian, secara sepakat menyerukan bahwa sila pertama harus mengenai Ketuhanan. Hasil dari rapat panitia Sembilan ini menghasil gagasan terkait konsep dasar negara Pancasila melalui hasil kompromi antara golongan nasionalis dan agamis. Adapun hasil konsep dasar negara menurut Panitia Sembilan sebagai berikut.
1) Ketuhanan
dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Para Pemeluknya.
2) Dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3) Persatuan
Indonesia.
4) Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5) Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Hasil
dari sidang panitia Sembilan ini mengasilkan rumusan dasar negara yang disebut
PIAGAM JAKARTA (JAKARTA CHARTER) pada tanggal 22 Juni 1945.
Sumber:
Kaelan.
2016. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Zaim Uchrowi dan Ruslinawati. 2021. Buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakarta : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
https://id.wikipedia.org/wiki/Soekarno




Tidak ada komentar:
Posting Komentar